Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17.31 WIB

Akhrirnya Pilih Serahkan Diri Pasca 2 Tahun Pembunuhan Tuti-Amel di Subang, Pelaku Danu Akui Dapat Tekanan

Muhammad Ramdanu atau Danu akui dapat tekanan 2 tahun pasca pembunuhan Tuti dan Amel.

 
 
JawaPos.com - Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang menemukan titik terang setelah Danu, keponakan korban, menyerahkan diri ke polisi.
 
Setelah Danu menyerahkan diri, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui Ditreskrimum Polda Jabar atas tewasnya Tuti dan Amel di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 lalu.
 
Selama 2 tahun kasus tak terpecahkan, rupanya para tersangka tersebut merupakan keluarga dekat di antaranya Danu, Yosep, Mimin, Aby dan Arighi.
 
Danu yang memilih menyerahkan diri setelah 2 tahun bungkam, diakui Achmad Taufan selaku kuasa hukum M Ramdanu, bahwa kliennya, Danu, mengalami tekanan selama 2 tahun pasca terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
 
"Ada sebuah tekanan pasca tragedi tewasnya ibu Tuti dan Amel, terhadap Danu. Siapa yang menekan, ya jelas pihak yang melakukan upaya pembunuhan tersebut, " terang Achmad Taufan, dikutip dari Pojoksatu, Sabtu (21/10).
 
Ia juga menuturkan bahwa kliennya menyerahkan diri ke polisi pekan lalu.
 
"Danu menyerahkan diri setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya menyerahkan diri ya, " jelasnya.
 
 
Masih orang terdekat korban, Achmad Taufan menjelaskan bahwa Danu adalah keponakan ibu Tuti.
 
"Ibu angkat Danu ini kakaknya ibu Tuti korban pembunuhan, pengakuan Danu kemarin ke Polisi merupakan ungkapan yang mungkin selama dua tahun ini Danu pendam, " jelasnya.
 
Achmad Taufan berharap pengakuan Danu ini bisa menjadi awal terbongkarnya kasus pembunuhan Tuti dan Amel secara terang benderang, sekaligus mengungkap motif pelaku utama.
 
"Semoga terungkap terang benderang, dari pengakuan Danu ini bisa mengungkap motif dan pelaku utama nya, " pungkasnya.
 
Sementara itu, pihak Yosep tidak berkomentar terkait pengakuan Danu tersebut. 
 
Kuasa hukumnya Rohman Hidayat menjelaskan bahwa Yosep tidak berada di TKP saat kejadian itu terjadi.
 
"Silahkan saja itu hak Danu, yang jelas sampai hari ini klien saya pa Yosep tidak mengakui perihal keterangan Danu tersebut, karena memang saat kejadian tidak ada di lokasi kejadian (TKP), " papar Rohman Hidayat.
 
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amel menjadi geger lantaran baru mulai terungkap oleh polisi setelah 2 tahun menyisakan teka-teki.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore