Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 23.52 WIB

Eks Wakil Ketua KPK Yakin Banget Firli Bahuri akan Jadi Tersangka karena Bertemu SYL

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022. - Image

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.

 
JawaPos.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyakini Ketua KPK sekarang Firli Bahuri akan menjadi tersangka. Saut menilai tindakan Firli bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
 
"I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu, Red)," kata Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
 
Atas keyakinan tersebut, Saut mau dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh pimpinan KPK. Sejauh ini, dia melihat Polri memiliki komitmen kuat mengungkap kasus ini.
 
 
"Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari," jelasnya.
 
Saut menuturkan, Firli telah melanggar Pasal 36 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Pada Pasal 65 dijelaskan bahwa sanksi pidana yang mengancam Firli karena bertemu SYL adalah pidana 5 tahun penjara.
 
Menurut Saut, sebuah kasus disebut ditangani KPK sejak aduan masyarakat diterima. Dari aduan tersebut akan ditingkatkan ke penyelidikan, lalu penyidikan.
 
"Itu sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu. Jadi bukan mesti dulu penyidikan dulu baru dimaksudkan dgn pihak yang berperkara," pungkas Saut.
 
Pada kasus Firli dan SYL, aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022. Artinya setelah aduan masyarakat diterima. 
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore