Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 21.12 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Dugaan Suap Audit BPK, Termasuk Bupati Muara Enim

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Rabu (10/6). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur hasil temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar ekspose, yang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan.

"Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

Budi menjelaskan, empat tersangka tersebut terdiri dari pihak penerima maupun pemberi suap. Salah satu nama yang kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang sebelumnya juga telah terseret dalam perkara lain.

"Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Abi Nurwardani yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Budi mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya dua tersangka tersebut diduga berperan sebagai penerima suap. Namun dalam kasus terbaru ini, status keduanya berubah menjadi pihak yang diduga memberi suap.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta.

"Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore