Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14.25 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023 dari Jadwal Semula Ditutup Pada 9 Oktober 2023

CPNS bahagia mendapat nomor induk kepegawaian setelah lulus seleksi. Sumber foto : akun Instagram @bkngoidofficial. - Image

CPNS bahagia mendapat nomor induk kepegawaian setelah lulus seleksi. Sumber foto : akun Instagram @bkngoidofficial.

JawaPos.com - Pendaftaran CPNS 2023 pada jadwal resminya akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mengalami perubahan jadi 11 Oktober 2023.

Perubahan penutupan penerimaan CPNS 2023 itu diinformasikan melalui beberapa media resmi yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu media yang menginformasikan mengenai perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2023 akun Instagram @bkngoidofficial

Dalam akun unggahan yang berisikan flayer itu, terdapat informasi yang menunjukan penutupan CPNS 2023 diperpanjang.

“Batas waktu pendaftaran CPNS 2023 diperpanjang,” tulis informasi dalam unggahan flyer akun Instagram @bkngoidofficial itu.

Dalam perpanjangan pendaftaran CPNS 2023, menurut informasi yang tertera dalam flayer itu batas maksimal pengunggahan dokumen hingga selesai sampai jam 13.59 WIB.

Guna pendaftar yang ingin mengetahui langsung mengetahui masa perpanjangan pendaftaran CPNS 2023.

BKN juga menyediakan laman resmi yang memberi informasi terkait masa perpanjangan pendaftaran CPNS 2023 itu.

Informasi yang diberikan secara lengkap oleh lembaga BKN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan CPNS 2023 itu menyediakan laman s.id/Perpanjangan-Pendaftaran

Saat aman tersebut diketik di browser pencarian internet, nanti akan diarahkan menuju draft yang berisikan jadwal terbaru mengenai pendaftaran CPNS 2023.

Terlihat dalam draf daftar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

Terlihat jelas pendaftaran yang sudah dibuka 9 September 2023, saat ini masih berlangsung hingga 11 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 itu juga berlaku untuk pendaftar PPPK baik tenaga teknis maupun fungsional Guru.

Setelah pendaftaran diperpanjang, BKN dalam unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial pelamar dapat memanfaatkan waktu yang dengan bijak.

Menurut unggahan @bkngoidofficial pelamar dapat melakukan penyelesaian pendaftaran jikng diperlukan sudah lengkap berkas dan kebutuhan lain.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore