Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 14.36 WIB

Pasca Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan, Polri Masih Menyelidiki Legalitas Kepemilikan 12 Senpi

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan di Gedung KPK.

JawaPos.com -  Pasca ditemukannya 12 senjata api (senpi) di rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Polri langsung selidiki legalitasnya.

Polri menyebut pengusutan utamanya adalah terkait legalitas kepemilikan 12 senpi yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan pengusutan 12 senpi di rumah dinas mentan dilakukan oleh Bareskrim serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Sehingga nanti kita bisa tahu persis senjatanya jenisnya apa, dokumentasinya bagaimana,” jelas Sandi kepada wartawan pada Kamis (5/10).

“Legalitasnya seperti apa dan sebagainya nanti akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Ia menerangkan bahwa 12 senpi yang ditemukan masih diverifikasi oleh Bareskrim dan Baintelkam Polri karena pendataan senjata api berada di Badan Intelejen dan Keamanan.

“Yang pasti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan untuk ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyelidikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meski sudah diambil alih oleh Bareskrim.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus temuan senpi tersebut.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore