Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 18.01 WIB

KPK Periksa Wali Kota Bima, Diduga Terseret Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi. Diduga, Muhammad Lutfi telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
 
"Hari ini (5/10) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).
 
"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
 
 
KPK juga sebelumnya telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Muhammad Lutfi. Orang nomor satu di Kota Bima itu dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
 
Ali mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
 
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tegas Ali.
 
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bima, penyidik KPK juga berhasil mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan alat elektronik usai menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (29/8) lalu.
 
Selain ruang kerja Wali Kota Bima, penyidik KPK juga turut menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Bima dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.
 
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," ujar Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, tim penyidik melakukan penyitaan untuk menganalisa alat bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan itu.
 
"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," papar Ali.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Lembaga antirasuah itu diduga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
 
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. Sebab, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan perkara ini. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore