Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 05.12 WIB

Pinjol Ilegal dan Judi Online Makin Meresahkan dan Menjamur di Masyarakat, Menkominfo Peringatkan Ini

Ilustrasi judi online dan pinjol ilegal yang makin menjamur di masyarakat.

JawaPos.com – Berdasarkan siaran pers No. 218/HM/KOMINFO/08/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 21 Agustus 2023 lalu, Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan dengan tegas bahwa akan memutus akses pinjaman online (pinjol) yang penggunanya sudah sebanyak judi online.

Menteri Budi Arie juga mengatakan bahwa judi online dan pinjol seperti satu lingkaran setan yang berisiko meningkatnya tindak kriminalitas.

Imbauan juga disampaikan untuk seluruh masyarakat agar tidak terjerat judi online, karena terjerat judi online berisiko lebih besar untuk terjerat pinjol ilegal.

Kemenkominfo juga mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi banyak tantangan. 

Diantaranya, karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.

Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online, Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” tegasnya.

Berdasarkan Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/08/2023, Kemenkominfo mengatakan bahwa pemerintah terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Setiap hari pula Kemenkominfo terus memantau dan menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online.

Oleh karena itu, KemenKominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal. 

“Kita akan bicara dengan lembaga perbankan, melarang semua transaksi judi online melalui dunia perbankan. Tapi ini ranahnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), makanya kita juga koordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, PPATK. Ini harus simultan terus, komprehensif, memberantas judi online ini,” tegas Menkominfo.  

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore