Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 06.50 WIB

Perkembangan Kasus Konten Makan Es Krim Oklin Fia , Saksi Ahli Sudah Diperiksa

Oklin Fia akhirnya buka suara dan minta maaf ke publik atas konten video makan es krim di alat kelamin laki-laki.


JawaPos.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra selaku pelapor konten jilat es krim Oklin Fia, mengatakan bahwa proses hukum atas kasus tersebut masih terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia pun mengungkapkan perkembangan laporan terhadap Oklin Fia. Menurutnya, selain memeriksa pihak pelapor dan terlapor, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Bahkan penyidik sudah memeriksa saksi ahli bidang agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perkembangan dari kasus Oklin Fia, saksi ahli dari MUI sudah diminta keterangan, tinggal saksi ahli pidana yang belum," kata Gurun Arisastra  kepada JawaPos.com, Jumat (22/9).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

Dia pun mengaku berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus Oklin Fia yang sempat meresahkan masyarakat. Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Informasi yang kami peroleh, Kapolres akan melakukan gelar perkara. Kami juga masih menunggu kapan untuk gelar perkara akan dilakukan dari Kapolres," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Berbagai Lapangan Pekerjaan untuk Hadapi Bonus Demografi

Sebelumnya, Oklin Fia membuat konten makan es krim di depan alat kelamin pria. Kontennya itu menjadi viral dan menuai kontroversi disebut-sebut penistaan agama mengingat Oklin Fia menggunakan hijab dalam kontennya. Ada pula yang menyebut apa yang dilakukan Oklin Fia merupakan tindakan pornografi dan pornoaksi.

Akibat konten yang dibuatnya tersebut, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh PB SEMMI. Laporannya  terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore