Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 21.59 WIB

Dugaan Ancaman dan Teror Pinjol Adakami Sebabkan Seseorang Bunuh Diri, OJK Turun Tangan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani Perda. Pemprov Jatim for JawaPos

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengambil tindakan, usai kabar seseorang bunuh diri akibat dikejar hutang pinjol AdaKami (Pinjaman Online) ramai jadi pembicaraan.

Pada Rabu (20/9), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengaku akan turun tangan memanggil AdaKami yang diduga menjadi pihak terkait.

Pemanggilan perusahaan peer to peer (P2P) lending PT. Pembayaran Digital ini, juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Frederica Widyasari.

Pertemuan antara OJK dan AdaKami dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB,  Rabu (20/9).

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit hutang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) Adaakami ramai dibicarakan di media sosial.

Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah AdaKami.

Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa dirinya mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak Adakami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan Adakami.

Padahal, kenyataannya kejadian serupa terus berulang. Ancaman dan teror semakin sering diterima meski nasabah hanya telat membayar dalam waktu yang sebentar.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore