Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 18.06 WIB

Soal Jokowi dan Informasi Intelijen yang Diterima Setiap Harinya, Pengamat: Masih Sesuai UU

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (25/8/2023) pagi - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (25/8/2023) pagi

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui kondisi dalam partai dan keinginan partai dari informasi komplit yang diberikan intelijen, pada Sabtu (16/9) lalu.

Mengutip Antara, Jokowi mengumpamakan informasi intelijen yang diterima bak makanannya sehari-hari di setiap pagi.
 
"Saya itu secara rutin mendapatkan laporan mengenai hal yang berkaitan dengan politik, yang berkaitan dengan ekonomi, yang berkaitan dengan sosial selalu mendapatkan informasi itu," katanya pada Selasa (19/9) di Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur.
 
Menyiasati hal tersebut, pengamat Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menjelaskan bahwa pernyataan Jokowi soal informasi intelijen mengenai partai politik masih dalam koridor Undang-undang.
 
"Pernyataan bahwa Joko Widodo sebagai presiden memiliki informasi intelijen bukanlah pernyataan yang dirahasiakan," katanya seperti yang dilansir dari Antara (18/9).
 
 
Informasi yang Tidak Boleh Disebarluaskan Menurut UU
 
Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) itu menerangkan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai UU Intelijen Pasal 27.
 
Merujuk pada UU tersebut, untuk menerima dan memegang data intelijen sebagai bahan pembentuk kebijakan memang sudah menjadi tugas presiden.
 
Adapun informasi yang tidak boleh disebarluaskan atau bersifat rahasia seperti yang diatur di dalam Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
 
Rahasia intelijen yang dimaksud, antara lain:
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya
- merugikan ketahanan ekonomi nasional
- merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri
- mengungkapan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan
- membahayakan sistem Intelijen Negara
- membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen
- membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara
- mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen
 
 
"Sepanjang presiden tidak membuka informasi yang dirahasiakan berdasarkan UU Intelijen, maka pernyataan presiden masih dalam koridor UU intelijen," ujarnya.
 
Menurutnya, kerahasiaan informasi intelijen bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.
 
Sumber-Sumber Informasi yang Diperoleh Presiden Jokowi
 
Jokowi menyebutkan informasi yang dia peroleh, yakni: BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, informasi keamanan dari Kepolisian RI, serta informasi aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore