Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 04.47 WIB

Update Terbaru Kasus Guru Dipecat Usai Jadi Pelapor Tindakan Pungli di Sekolah, Bima Arya Turun Tangan

Wali Kota Bogor Bima Arya Turun Tangan Temui dan Mediasi Kepsek dengan guru honorer. - Image

Wali Kota Bogor Bima Arya Turun Tangan Temui dan Mediasi Kepsek dengan guru honorer.

JawaPos.com - Kasus guru dipecat usai jadi pelapor tindakan pungutan liar (pungli) di SDN Cibeureum 1, kini menemukan titik terang.

Mendengar hal guru di SDN Cibeureum 1 dipecat sepihak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugianto, langsung turun tangan menangani hal tersebut.
 
Kasus yang bermula saat Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni melakukan pemecatan terhadap guru honorer yang ada di sekolah tersebut usai melaporkan dirinya atas dugaan tindakan pungli PPDB.
 
Seperti dilansir oleh JawaPos.com dari Radar Bogor, pemberhentian Mohammad Reza sebagai guru honorer tersebut disampaikan langsung oleh Nopi Yeni melalui surat yang ditulisnya pada Selasa (12/9/2023).
 
Dalam surat tersebut, Nopi memberhentikan Reza dengan alasan perilaku ketidakpatuhan terhadap pimpinan.
 
Selain itu, Reza yang merupakan guru honorer di SDN Cibeureum 1 itu dianggap tidak memiliki loyalitas dan integritas sebagai seorang guru.
 
 
Buntut dari kasus tersebut, sejumlah murid dan wali murid melakukan penolakan dan demo agar guru honorer yang telah mengabdi selama empat tahun itu tidak diberhentikan dari tugasnya.
 
Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menindaklanjuti perkara yang menimpa guru honorer dipecat usai melapor adanya tindakan pungli.
 
Terbaru, Nopi Yeni kemudian dipecat dari tugasnya sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 setelah didapati melakukan pelanggaran.
 
Seperti dikutip JawaPos.com dari akun Instagram resmi Wali Kota Bogor @bimaaryasugiarto pada Kamis (14/9), menyebutkan bahwa atas investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut.
 
Bima juga mengatakan bahwa menurutnya alasan pemberhentian sangat tidak berdasar.
 
Atas pertimbangan hal itu, Bima memecat Nopi Yeni sebagai kepala sekolah SDN Cibeureum 1.
 
 
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Bima Arya pada caption postingan Instagramnya.
 
Selain itu, Bima juga menyampaikan agar Mohammad Reza bisa kembali mengajar dengan baik.
 
"Untuk pak Reza bisa kembali mengajar. Kegiatan belajar tidak boleh terganggu," tutupnya.
 
Dengan bergulirnya kasus ini, Bima Arya berharap bahwa hal ini bisa menjadi pelajaran penting untuk semua orang agar tidak melakukan tindakan tersebut dan para pendidik harus selalu jadi teladan.***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore