Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 21.06 WIB

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Bayar Rp 47,8 Miliar

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

JawaPos.com – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memvonis Lukas dengan hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Lukas juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47,8 miliar. Pengembalian harus dilakukan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan. ”Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita,” ujar JPU pada KPK Wawan Yunarwanto.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (13/9). Jaksa menuding Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan sejumlah proyek di Papua. Proyek tersebut dikerjakan dua tim yang membantu pemenangan Lukas dalam pilkada.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyebut ada hal-hal yang memberatkan tuntunan Lukas. Antara lain, Lukas sering berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Dia juga dinilai tidak sopan karena pernah mengumpat dan membanting mikrofon sidang.

Sedangkan faktor yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan memiliki keluarga. Sanksi lain yang membuntutinya adalah tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Selama persidangan Lukas hanya mengucapkan dua hal. Pertama, di tengah persidangan, dia minta izin ke kamar mandi. Dan di akhir, setelah JPU membacakan tuntutannya, dia menyanggah singkat. ”Keberatan,” pekiknya.

Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Lukas, seusai persidangan mengatakan, pihaknya akan membuat nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa KPK. Pengacara senior itu menilai jaksa hanya copy paste dari materi dakwaan. Padahal, seharusnya tuntutan didasarkan pada keterangan dan bukti selama persidangan. (elo/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore