
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
JawaPos.com – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memvonis Lukas dengan hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lukas juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47,8 miliar. Pengembalian harus dilakukan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan. ”Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita,” ujar JPU pada KPK Wawan Yunarwanto.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (13/9). Jaksa menuding Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan sejumlah proyek di Papua. Proyek tersebut dikerjakan dua tim yang membantu pemenangan Lukas dalam pilkada.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyebut ada hal-hal yang memberatkan tuntunan Lukas. Antara lain, Lukas sering berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Dia juga dinilai tidak sopan karena pernah mengumpat dan membanting mikrofon sidang.
Sedangkan faktor yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan memiliki keluarga. Sanksi lain yang membuntutinya adalah tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Selama persidangan Lukas hanya mengucapkan dua hal. Pertama, di tengah persidangan, dia minta izin ke kamar mandi. Dan di akhir, setelah JPU membacakan tuntutannya, dia menyanggah singkat. ”Keberatan,” pekiknya.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Lukas, seusai persidangan mengatakan, pihaknya akan membuat nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa KPK. Pengacara senior itu menilai jaksa hanya copy paste dari materi dakwaan. Padahal, seharusnya tuntutan didasarkan pada keterangan dan bukti selama persidangan. (elo/c9/oni)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
