Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2023 | 17.29 WIB

39 Anggota Sindikat Narkoba Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati

Fredy Pratama atau Miming, adalah sindikat pemasok narkoba terbesar di Indonesia.

 
JawaPos.com - Jajaran Bareskrim Polri meringkus 39 tersangka perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama.
 
Kasus tersebut terungkap melalui operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA, sejak Mei 2023.
 
“Ada 39 orang berhasil ditangkap pada periode Mei 2023 hingga saat ini,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9), dilansir dari Radar Sukabumi.
 
 
Menurut Wahyu, Fredy Pratama atau Miming, adalah sindikat pemasok narkoba terbesar di Indonesia. 
 
Jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama terpantau rapi. “Jaringan ini benar-benar rapi, pengungkapan dilakukan berdasar pada kesamaan modus operandi,” kata Wahyu.
 
Polri berhasil menyita barang bukti sejak 2020 di antaranya, 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, serta sejumlah uang yang tersebar di ratusan rekening.
 
 
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni TPPU dan UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore