
Akupuntur adalah pengobatan tradisional Tiongkok.
JawaPos.com - Dalam Undang-Undang (UU) Tentang Cipta Kerja, profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternatif. Klausul itu dikritik oleh Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra.
"Memang ini (paranormal) jadi pembicaraan ya di antara para pakar kesehatan," tukasnya kepada JawaPos.com, Senin (12/10).
Menurutnya, para pemangku kebijakan yang membuat draft UU tersebut tidak memahami masalah. Bahkan ada frase tenaga kesehatan medis atau pelayanan kesehatan medis yang kurang tepat.
"Yang membuat UU ini tak betul-betul memahami ya, bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis, mereka tak paham UU mengatur ini dengan baku. Bahwa dalam UU RS Nomor 44 tahun 2009 sudah dengan jelas mengatur. Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya?" tukasnya.
Menurut dr. Hermawan, dalam istilah medis yang ada hanya istilah kesehatan tradisional. Misalnya itu mencakup akupuntur. Istilah pengobatan alternatif, kata dia, itu adalah istilah yang awam di masyarakat.
"Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis," jelasnya.
"Iya benar, UU Ciptaker ini nanti dampaknya begitu (paranormal jadi bermunculan)," katanya tertawa.
Dia menyesalkan saat membuat UU Ciptaker barangkali pemangku kepentingan pembuat UU tersebut tidak berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau tenaga medis. Bagaimana membahas tujuan secara filosofi dan koordinasi.
"Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini 'kecelakaan' sekali. Sebab itu non nakes," tukasnya.
Sementara itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum bersedia berkomentar terkait hal itu. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi JawaPos.com masih akan mempelajari UU Ciptaker tersebut.
Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SnLDoYmy9Lk&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
