Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 September 2023, 15.38 WIB

ICW Sesalkan Kemendagri Tak Mau Buka Rekam Jejak 10 Pj Gubernur

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. - Image

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 
 
 
 
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak transparan, terkait mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur. Hal ini menyusul akan dilantiknya 10 Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa (5/9).
 
"Menteri Dalam Negeri tetap membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (4/9).
 
Kurnia menyesalkan, Kemendagri masih berdalih untuk menutup akses terhadap dokumen dan informasi yang dimohonkan oleh ICW. Menurutnya, Kemendagri beralasan berdasarkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Pj Kepala Daerah merupakan kategori akses terbatas dan rahasia. Bahkan hak aksesnya hanya dimiliki oleh penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengawas, dan penegak hukum.
 
"Membuka seluruh informasi terkait latar belakang sepuluh individu PJ Gubernur yang akan dilantik pada September 2023," ucap Kurnia.
 
Selain itu, ICW meminta Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW.
 
ICW meminta, Pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini penting, agar Pj Kepala Daerah yang ditunjuk tidak bermasalah dengan hukum.
 
 
"Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah," tegas Kurnia.
 
Adapun 10 Pj Gubernur yang akan dilantik Kemendagri di antaranya:
 
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore