
Ilustrasi e-KTP
JawaPos.om - Warga negara asing (WNA) ternyata boleh loh memiliki e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng setidaknya mencatat ada sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP.
Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali. Ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.
Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020.
Dengan rincian WNA yang memang e-KTP, 7 orang berada di Kecamatan Gerokgak, 9 orang di Kecamatan Seririt, 4 orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar,
33 orang Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, 4 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Kubutambahan dan 7 orang berada di Kecamatan Tejakula.
Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA mamang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.
Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.
“Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi," ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni seperti dikutip Radar Bali, Jumat (18/9).
Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.
“Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.
Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.
“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
