Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2020 | 05.02 WIB

Kemendagri: Pemakzulan Bupati Jember Tinggal Menunggu Keputusan MA

MERAGUKAN ANGKET: Bupati Jember Faida berjalan di lorong gedung dewan setelah bertemu panitia angket di DPRD kemarin (20/1). (DWI SISWANTO/JAWA POS RADAR JEMBER) - Image

MERAGUKAN ANGKET: Bupati Jember Faida berjalan di lorong gedung dewan setelah bertemu panitia angket di DPRD kemarin (20/1). (DWI SISWANTO/JAWA POS RADAR JEMBER)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember. Pasalnya, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember, Faida.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar meyakini, keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Bahtiar menjelaskan, dalam Pasal 80 UU Pemda diatur mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

Bahtiar berujar, tindakan DPRD Jember yang memakzulkan Bupati Jember Faida merupakan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Bahkan, telah meminta Pemrintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasinya.

"Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," terang Bahtiar.

Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli 2020 lalu.

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti. “Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tandas Bahtiar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore