Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 16.00 WIB

Tunjangan Kinerja ASN Diusulkan Naik, P2G Minta Kepastian Pengangkatan Guru Honorer

 

Ilustrasi aparatur sipil negara.

JawaPos.com – Tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berasal dari komponen gaji sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan. Tunjangan kinerja (tukin) mereka juga terbuka untuk diusulkan naik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tukin itu akan diusulkan setiap kementerian/lembaga (K/L). Dengan demikian, nilai tukin akan ditentukan setiap instansi.

Ani, demikian Sri Mulyani biasa disapa, menegaskan bahwa tukin dihitung berdasar kinerja setiap abdi negara. ”Jadi, yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” paparnya pada konferensi pers Rabu (16/8) malam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menaikkan gaji sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI-Polri pada 2024. Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan 12 persen. Menurut Ani, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri mencapai Rp 52 triliun.

Ani membeberkan, persentase bagi pensiunan lebih besar karena mereka tidak mendapat tukin. Sebaliknya, para PNS serta TNI-Polri disertai dengan pemberian tukin. ”Makanya, kalau dilihat, growth dari kenaikan ASN serta TNI-Polri sebesar 8 persen. Sementara, pensiunan tidak dapat tukin sehingga kenaikannya lebih tinggi,’’ terang dia.

Sementara itu, rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan mendapat tanggapan beragam. Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arid Fakrullah bersyukur atas kenaikan gaji tersebut. Mengingat, sudah bertahun-tahun gaji PNS tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah kali terakhir naik pada 2019. Ketika itu Jokowi memutuskan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Pada 2015, presiden menaikkan gaji PNS dengan besaran yang sama.

Soal cukup tidaknya kenaikan tersebut bagi PNS, menurut dia, relatif. Terlebih, ASN dinilainya telah terbiasa mencukup-cukupkan diri atas yang apa diperoleh.

Terkait dengan dampak kenaikan gaji terhadap kinerja, Zudan menekankan, ASN selalu bekerja keras dalam menjalankan tugasnya. Baik itu dalam kondisi ada maupun tidak ada kenaikan gaji. ”Insya Allah. Sudah bertahun-tahun gaji ASN tidak naik pun para ASN tetap semangat bekerja,” jelasnya.

Senada, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi komitmen presiden untuk menaikkan gaji PNS dan pensiunan, termasuk guru. Namun, upaya itu saja belum cukup. Ada komitmen lain yang paling ditunggu.

”Yang lebih penting lagi, presiden punya komitmen di masa akhir jabatannya untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi ASN. Salah satunya, menjadi PPPK,” ungkapnya kemarin.

Jika tidak diselesaikan saat ini, urusan guru honorer akan menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan kepada pemerintah selanjutnya. Akibatnya, pemerintahan era Jokowi mendapat penilaian tak mampu menyelesaikan masalah. ”Selain itu, janji mengangkat sejuta guru PPPK oleh Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim, Red) belum terbukti, belum terpenuhi,” keluhnya.

Bukan hanya soal pengangkatan honorer, Jokowi juga diminta kembali membuka seleksi guru PNS. Sebab, rekrutmen PPPK dinilai hanya solusi jangka pendek. Status PPPK tak lantas menjadikan guru akan stay lama di daerah-daerah yang kekurangan guru, terutama di daerah 3T.

Tuntutan-tuntutan tersebut diharapkan bisa terwujud di akhir masa jabatan Jokowi. Terlebih, lanjut dia, saat ini Indonesia mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Hingga 2024, ada kebutuhan 1,3 juta guru di sekolah negeri. ”Sementara, sampai 2023, pemerintah hanya mampu merekrut 544 ribu guru PPPK,” tegasnya.

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore