Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2020 | 23.55 WIB

Tutup Jalur TPPU Hasil Kejahatan Ekonomi, PPATK Gandeng Kemendagri

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae di kantornya, Jalan IR H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (7/3). - Image

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae di kantornya, Jalan IR H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (16/6). Pertemuan tersebut
dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendagri sebagai upaya bersama, untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan.

"Hal ini untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Dian menuturkan, pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum, serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, lanjut Dian, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326
perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik.

Dari total populasi tersebut, Dian berujar, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik. Pihak yang sudah
teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.

"Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan antipencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut," ucap Dian.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi urgensi pertemuan tersebut dan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal, guna menjaga Koperasi maupun NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan.

Tito mengharapkan, upaya ini dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Tito menyatakan, akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” tukas Tito.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore