Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2020 | 20.21 WIB

Balon Udara Tidak Boleh Terbang di Atas 150 Meter

Puluhan desa mengikuti Festival Balon Udara 2019 di Lapangan Ningkodono, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6). Festival ini sebagai bagian memperingati lebaran. (BAGAS BIMANTARA/RADAR PONOROGO) - Image

Puluhan desa mengikuti Festival Balon Udara 2019 di Lapangan Ningkodono, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6). Festival ini sebagai bagian memperingati lebaran. (BAGAS BIMANTARA/RADAR PONOROGO)

JawaPos.com – Meski dilarang, tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri masih dilakukan sebagian warga. Di Ponorogo, misalnya. Hingga kemarin (26/5), Polres Ponorogo menyita 87 balon udara dan 7.983 petasan.

"Kami amankan, baik dari penyerahan warga maupun penggagalan saat terbang," kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, sebagaimana dilansir dari Radar Madiun. Puluhan balon udara itu diamankan sejak Ramadan. Balon udara terbesar dengan panjang 35 meter diamankan saat pengasapan atau sebelum diterbangkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto terus mengimbau masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar. Setiap tahun, tercatat ada gangguan aktivitas penerbangan yang dipicu sejumlah balon udara berukuran besar. ’’Kami terus berkoordinasi dengan TNI/Polri di beberapa wilayah untuk memantau masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar,’’ ujarnya.

Permenhub Nomor 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat menyebutkan aturan dalam menerbangkan balon udara. Yakni, dengan ditambatkan dan ketinggiannya tak melebihi 150 meter.

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno menuturkan, sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan diatur dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan. ’’Pasal 411 menyatakan bahwa ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,’’ ucapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vD9J2YwqRxA

 

https://www.youtube.com/watch?v=NnyRhw3KjCs

 

https://www.youtube.com/watch?v=HmAiV5mNpIw

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore