
Puluhan desa mengikuti Festival Balon Udara 2019 di Lapangan Ningkodono, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6). Festival ini sebagai bagian memperingati lebaran. (BAGAS BIMANTARA/RADAR PONOROGO)
JawaPos.com – Meski dilarang, tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri masih dilakukan sebagian warga. Di Ponorogo, misalnya. Hingga kemarin (26/5), Polres Ponorogo menyita 87 balon udara dan 7.983 petasan.
"Kami amankan, baik dari penyerahan warga maupun penggagalan saat terbang," kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, sebagaimana dilansir dari Radar Madiun. Puluhan balon udara itu diamankan sejak Ramadan. Balon udara terbesar dengan panjang 35 meter diamankan saat pengasapan atau sebelum diterbangkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto terus mengimbau masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar. Setiap tahun, tercatat ada gangguan aktivitas penerbangan yang dipicu sejumlah balon udara berukuran besar. ’’Kami terus berkoordinasi dengan TNI/Polri di beberapa wilayah untuk memantau masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar,’’ ujarnya.
Permenhub Nomor 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat menyebutkan aturan dalam menerbangkan balon udara. Yakni, dengan ditambatkan dan ketinggiannya tak melebihi 150 meter.
Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno menuturkan, sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan diatur dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan. ’’Pasal 411 menyatakan bahwa ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,’’ ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vD9J2YwqRxA
https://www.youtube.com/watch?v=NnyRhw3KjCs
https://www.youtube.com/watch?v=HmAiV5mNpIw

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
