Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2023 | 04.46 WIB

7 Saksi Korban Diperiksa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual MUID 2023, 1 Orang Menangis di Hadapan Penyidik

Miss Universe sebenarnya memiliki tujuan mulia di tengah konflik yang merebak atas skandal body checking di ajang Miss Universe Indonesia. (miss universe Indonesia)



JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual berupa fisik dan non fisik atas laporan Natasha, salah satu finalis Miss Universe Indonesia (MUID) masih terus bergulir proses hukumnya di Polda Metro Jaya. Hari ini, ada sekitar 9 orang saksi diperiksa atas kasus tersebut.

Sembilan saksi tersebut terdiri dari 7 orang korban. Sedangkan 2 orang lainnya saksi non korban.

Sally Giovanny selaku Provincial Director Miss Universe Indonesia Bali selaku pendamping korban mengatakan, ada 1 orang saksi korban yang menangis saat menceritakan kasus dialaminya di hadapan penyidik.

"Ada 1 orang korban yang menangis," ucap Sally kepada JawaPos.com, Senin (14/8).

Saksi ini rupanya masih sangat sedih dan terpukul saat menceritakan perlakuan tak semestinya dialaminya. Saksi korban ini sama sekali tidak menduga dilakukan body checking di ballroom hotel dan dirinya telanjang diitonton oleh banyak orang.

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum pelapor menyebut, setiap saksi korban yang memberikan kesaksian di hadapan penyidik hari ini menceritakan apa yang mereka alami terkait dugaan pelecehan.

"Ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak, ada yang merasa terintimidasi. Mereka ceritakan semuanya dalam berita acara," katanya.

Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor, penyidik akan memeriksa pihak terlapor. Mellisa menyebut pemeriksaan terhadap pihak terlapor kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore