Miss Universe sebenarnya memiliki tujuan mulia di tengah konflik yang merebak atas skandal body checking di ajang Miss Universe Indonesia. (miss universe Indonesia)
JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual berupa fisik dan non fisik atas laporan Natasha, salah satu finalis Miss Universe Indonesia (MUID) masih terus bergulir proses hukumnya di Polda Metro Jaya. Hari ini, ada sekitar 9 orang saksi diperiksa atas kasus tersebut.
Sembilan saksi tersebut terdiri dari 7 orang korban. Sedangkan 2 orang lainnya saksi non korban.
Sally Giovanny selaku Provincial Director Miss Universe Indonesia Bali selaku pendamping korban mengatakan, ada 1 orang saksi korban yang menangis saat menceritakan kasus dialaminya di hadapan penyidik.
"Ada 1 orang korban yang menangis," ucap Sally kepada JawaPos.com, Senin (14/8).
Saksi ini rupanya masih sangat sedih dan terpukul saat menceritakan perlakuan tak semestinya dialaminya. Saksi korban ini sama sekali tidak menduga dilakukan body checking di ballroom hotel dan dirinya telanjang diitonton oleh banyak orang.
Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum pelapor menyebut, setiap saksi korban yang memberikan kesaksian di hadapan penyidik hari ini menceritakan apa yang mereka alami terkait dugaan pelecehan.
"Ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak, ada yang merasa terintimidasi. Mereka ceritakan semuanya dalam berita acara," katanya.
Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor, penyidik akan memeriksa pihak terlapor. Mellisa menyebut pemeriksaan terhadap pihak terlapor kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/
Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
