Syarah, istri dari Sunyoto Indra Prayitno, pelapor motivator senior Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya
JawaPos.com - Selain bermasalah dengan Mario Teguh dan Linna Susanto, pasangan suami-istri Syarah dan Sunyoto kini juga diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) terkait produk skin care mereka. Pengaduan ini dilakukan oleh salah satu masyarakat yang merasa dirugikan atas beredarnya produk berlabel Kanemochi.
Pengacara Syarah dan Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya siap untuk dikonfrontir dengan pelapor atau pengadu di BKPN RI. Sebab, pihak Syarah optimistis produknya aman dan tidak akan berdampak negatif pada kesehatan konsumen.
"Sangat siap. Memang akan dihadirkan berbagai pihak. Mulai dari produsen, konsumen dalam hal ini pelapor, pengusaha dalam hal ini klien kami, dan pihak-pihak yang menurut mereka (BKPN RI) dianggap perlu dihadirkan dalam sebuah meeting bersama agar kita bisa tahu secara jelas," katanya kepada JawaPos.com, Senin (14/8).
Baca Juga: Suara Ketukan Misterius di Sumenep Timbulkan Getaran Hingga 50 Meter, Warga Sempat Mengira Hantu
Menurut Djamaludin Koedoeboen, pihaknya sudah mendatangi kantor BPKN RI buntut dari keluarnya rilis yang dianggap merugikan kliennya. Sebab rilis itu dibuat oleh pimpinan BKPN tanpa adanya penjelasan atau klarifikasi dari pihak Syarah. Mereka datang pada Jumat, 11 Agustus 2023 dan mempertanyakan independensi.
"Karena kalau netral tidak akan merilis sebelum ada klarifikasi dari pihak kami. Dan kami sudah mewanti-wanti Badan Perlindungan Konsumen, jika tidak secepatnya meminta maaf, kami akan melakukan upaya hukum," tegas Djamaludin Koedoeboen.
Selain itu, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan pihak Syarah untuk memperlihatkan sejumlah dokumen penting guna membuktikan legalitas hingga keamanan produk skincare.
"Materi pembicaraan kami baru klarifikasi bahwa apa yang diadukan atau dilaporkan bahwa itu tidak benar. Karena yang benar, dalam produk tercantum expired-nya kapan. Kami juga memperlihatkan bukti-bukti izin BPOM, izin perusahaan, dan lain sebagainya," urainya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
