Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 April 2020 | 04.40 WIB

Perkuat Physical Distancing, Pemda Dipersilahkan Ajukan PSBB

Penumpang MRT menggunakan masker di Kawasan stasiun MRT Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (5/2/2019). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Coronavirus sebagai kondisi darurat Internasional pada 31 Januari 2020. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyebaran v - Image

Penumpang MRT menggunakan masker di Kawasan stasiun MRT Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (5/2/2019). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Coronavirus sebagai kondisi darurat Internasional pada 31 Januari 2020. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyebaran v

JawaPos.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat.

Untuk itu, aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat. "Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (8/4).

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fisical distancing meningkat. "Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," harap Yuri.

Kendati demikian, Pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ucapnya.

Terlebih, lanjut Yuri, ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," jelas Yuri.

PSBB sendiri baru diberlakukan di DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat (10/4).

Untuk diketahui, secara nasional hingga Rabu (8/4), tercatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus korona hampir menyentuh angka 3.000. Tepatnya sebanyak 2.956 kasus. Sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IH0Te9Q4kCU

 

https://www.youtube.com/watch?v=0u1mNVkvaP8

 

https://www.youtube.com/watch?v=cyoCATQQNoM

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore