
Penumpang MRT menggunakan masker di Kawasan stasiun MRT Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (5/2/2019). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Coronavirus sebagai kondisi darurat Internasional pada 31 Januari 2020. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyebaran v
JawaPos.com - Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat.
Untuk itu, aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat. "Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (8/4).
Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fisical distancing meningkat. "Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin," harap Yuri.
Kendati demikian, Pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
"Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi," ucapnya.
Terlebih, lanjut Yuri, ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.
"Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu," jelas Yuri.
PSBB sendiri baru diberlakukan di DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat (10/4).
Untuk diketahui, secara nasional hingga Rabu (8/4), tercatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus korona hampir menyentuh angka 3.000. Tepatnya sebanyak 2.956 kasus. Sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=IH0Te9Q4kCU
https://www.youtube.com/watch?v=0u1mNVkvaP8
https://www.youtube.com/watch?v=cyoCATQQNoM

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
