
Ilustrasi: BKN meminta pemda langsung melakukan pemberhentian terhadap PNS yang koruptor.
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dalam surat itu, sebelumnya telah disebutkan Pemerintah Daerah dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) setelah menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran BTT yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.
"Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata anggaran BTT yang terdapat dalam APBD," kata Bahtiar dikonfirmasi, Selasa (31/3).
"Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," sambungnya.
Oleh karena itu, untuk mencairkan anggara BTT Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Hal ini sebagai dampak pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Namun, harus menetapkan terlebih dahulu tanggal darurat Covid-19 setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan status bencana Covid- 19.
"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan belanja tak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing Pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pdIbQlpYKeQ
https://www.youtube.com/watch?v=OjsObdDou8Y
https://www.youtube.com/watch?v=TfbKyiq7PyM

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
