
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi berunjuk rasa di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK dan membubarkan wadah pegawai KP
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mulai berlaku sejak hari ini, Kamis (17/10). Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan dipastikan akan terjadi di lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini.
UU KPK yang disahkan DPR pada Selasa (17/9) itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika menelisik sejumlah pasal dalam UU KPK yang baru. Dalam Pasal 3 versi UU lama, lembaga antirasuah disebut sebagai lembaga negara. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Pasal 3 UU 30/2002 hasil revisi, berbunyi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Selain dibawah rumpun eksekutif, pegawai KPK tidak lagi independen. Sehingga mereka yang bertugas di KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat para peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelumnya, pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Menilai ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa kinerja KPK ke depan tidak lagi independen, karena berada di bawa kekuasaan negara. Terlebih pegawai KPK kini berada di jajaran eksekutif. "KPK yang dahulunya independen, dengan status pegawai KPK menjadi ASN, sekarang menjadi lembaga eksekutif murni," ujar Fickar kepada JawaPos.com, Kamis (17/10).
Fickar memandang, dimungkinkan tidak ada lagi kasus-kasus besar yang mungkin dapat lembaga antirasuah tangani. Karena kinerjanya yang awalnya independen, kemudian diawasi secara menyeluruh dengan adanya dewan pengawas. "Jadi dengan adanya dewan pengawas yang ditunjuk presiden yang diberi kewenangan judicial. Seperti izin sadap, penahanan dan penyitaan menjadi hal yang aneh," terang Fickar.
Oleh karenanya, Fickar memandang seharusnya kinerja dewan pengawas bukan seperti pimpinan KPK. Karena hal itu merupakan kewenangan yang dimiliki pimpinan. "Menjadi aneh secara sistematik, karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
