
Sidang pemeriksaan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait maksud kata 'setan' yang disampaikannya saat konferensi pers pengakuan kebohongannya pada 3 Oktober 2018. Jaksa mencoba mencari tahu kepada siapa kata itu ditujukan.
Mula-mula Ratna sempat mengakui kebohonganya bisa menghancurkan reputasi dirinya sebagai figur publik maupun aktivis. Dia menyadari itu sebelum memutuskan mengadakan konferensi pers.
"Dengan membuat jumpa pers saya sebenernya memberi peluang orang menghakimi reputasi saya," ujar Ratna di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Namun, aktivis kemanusiaan ini sadar bahwa kesalahannya harus diakui. Dia mengatakan siap menerima konsekuensinya demi menebus kebohongannya.
"Tapi saya harus mengakui itu. Saya mencegah membesarnya, menimbulkan keonaran dan sebagai pertanggung jawaban saya. Saya tahu itu resiko saya yang saya ambil," terangnya.
Photo
Sidang pemeriksaan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ibunda Atiqah Hasiholan itu memastikan kata 'setan' yang pernah disampaikannya di konferensi pers tidak ditujukan untuk seseorang. Melainkan hanya spontanitas yang menggambarkan kebohongan dirinya itu merupakan perbuatan setan.
"Apa makna kata setan yang pernah saudara sampaikan saat konferensi pers?," tanya JPU Daroe Tri Sadono.
"Tidak ada itu hanya dalam pikiran saya," jawab Ratna.
"Apakah untuk mengkamuflasekan seseorang yang memiliki identitas tertentu?," tanya lagi Daroe.
"Kesalahan yang saya lakukan, kebohongan itu, untuk orang seperti saya (yang) nggak pernah bohong, itu perbuatan setan," pungkas Ratna.
Diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mulai muncul pada Oktober 2018. Saat itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian pada 3 Oktober 2018 Ratna membuat pernyataan ke publik melalui konferensi pers media massa bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dia mengakui luka lebamnya di dapat dari operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.
Photo

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
