Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Februari 2019 | 21.01 WIB

Begini Cara Bedakan e-KTP WNA dengan WNI

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, saat menggelar konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2). - Image

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, saat menggelar konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

JawaPos.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, warga negara asing (WNA) diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


"Bahwa WNA yang memiliki izin tetap tinggal atau telah berumur 17 tahun, atau telah kawin, syarat tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh e-KTP," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).


Penerapan e-KTP untuk WNA, kata Zudan, dimulai sejak 2013 pada masa pemerintahan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi, sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri dijabat Irman.


Zudan menjelaskan, blangko e-KTP untuk WNA tidak berbeda dengan WNI. Namun, untuk membedakannya masa berlaku untuk WNA tidak seumur hidup, berbeda dengan e-KTP untuk WNI.


Selain itu, Zudan menyebut terdapat tiga unsur yang berbeda untuk e-KTP WNA, yakni pada kolom agama, status, dan pekerjaan menggunakan bahasa Inggris.


"Tampilan pada umumnya sama, namun masa berlakunya tidak seumur hidup. Kemudian tiga unsur yang jelas terlihat yakni kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan pakai bahasa asing," tegas Zudan.


Kendati WNA memiliki e-KTP, Zudan memastikan mereka tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019. Kepemilikan e-KTP untuk WNA untuk memudahkan mereka melakukan perizinan atau mengurus surat lainnya.


"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 1 angka 34 yang menyatakan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya meskipun WNA memiliki e-KTP tetap tidak punya hak pilih," tandasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore