
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, saat menggelar konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
JawaPos.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, warga negara asing (WNA) diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Bahwa WNA yang memiliki izin tetap tinggal atau telah berumur 17 tahun, atau telah kawin, syarat tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh e-KTP," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Penerapan e-KTP untuk WNA, kata Zudan, dimulai sejak 2013 pada masa pemerintahan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi, sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri dijabat Irman.
Zudan menjelaskan, blangko e-KTP untuk WNA tidak berbeda dengan WNI. Namun, untuk membedakannya masa berlaku untuk WNA tidak seumur hidup, berbeda dengan e-KTP untuk WNI.
Selain itu, Zudan menyebut terdapat tiga unsur yang berbeda untuk e-KTP WNA, yakni pada kolom agama, status, dan pekerjaan menggunakan bahasa Inggris.
"Tampilan pada umumnya sama, namun masa berlakunya tidak seumur hidup. Kemudian tiga unsur yang jelas terlihat yakni kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan pakai bahasa asing," tegas Zudan.
Kendati WNA memiliki e-KTP, Zudan memastikan mereka tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019. Kepemilikan e-KTP untuk WNA untuk memudahkan mereka melakukan perizinan atau mengurus surat lainnya.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 1 angka 34 yang menyatakan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya meskipun WNA memiliki e-KTP tetap tidak punya hak pilih," tandasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
