
Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Pada penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI mengusulkan tujuh ribu formasi untuk posisi jaksa dan PNS. Formasi yang diterima untuk kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1. Tidak harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, ada juga untuk pendidikan setingkat SMA atau SMK.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI mengatakan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan.
Berikut persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa:
Syarat Umum
Syarat Khusus
Nilai Tambah
- Memiliki kemampuan bela diri
- Menguasai komputer
Berikut persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan:
Syarat Umum
Nilai Tambah
- Memiliki kemampuan bela diri
- Menguasai komputer
Pelaksaan penerimaan akan dibuka di semua Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Pada seleksi yang paling pertama yang harus disiapkan para calon pendaftar adalah berkas. Seleksi dalam penerimaan CPNS 2023 ini dilakukan secara online. Setelah daftar online diterima, barulah pendaftar akan datang ke Kejaksaan Tinggi dengan membawa berkas pendaftaran secara langsung untuk verifikasi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
