Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Juli 2023 | 23.17 WIB

Menkeu Sri Mulyani Beri Insentif 33 Pemda yang Berhasil Kendalikan Inflasi, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.Com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Insentif yang diberikan sebesar Rp 330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga sebesar Rp 340 miliar.

Dengan begitu, secara keseluruhan alokasi insentif tahun 2023 yang diberikan kepada pemda yang berhasil menangani inflasi mencapai Rp 1 triliun.

Insentif fiskal untuk pemerintah daerah hanya ada di Indonesia, ini tidak ada di negara lain. Rp330 miliar itu satu kali penghargaan. Kita kasih tiga kali penghargaan jadi Rp1 triliun,” kata Menkeu dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri pada Senin (31/7).

Menkeu merinci, pada periode pertama dan kedua tahun 2023 ada sebanyak 33 Pemda yang menerima insentif fiskal dari pemerintah. Daerah tersebut terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua.

Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten. Indikator penilaian dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.

“Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin. Saya akan sangat mendorong supaya ini menjadi salah satu perhatian,” kata Menkeu.

Secara keseluruhan, insentif fiskal tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8 triliun yang dibagi menjadi 2 bagian. Sebanyak Rp 4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2022 yang terdiri dari Rp 3 triliun untuk daerah berkinerja baik dan Rp 1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Sementara, Rp 4 triliun diberikan atas kinerja tahun 2023 yang terdiri dari Rp 1 triliun untuk kinerja pengendalian inflasi dan Rp 3 triliun untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meliputi, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.

Menkeu berharap kepada seluruh pemda untuk bersama-sama terus menjaga inflasi. Upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi masyarakat.

“Itu mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi,” ujar Menkeu.

Lebih lengkap, berikut ini 33 daftar Pemerintah Daerah yang menerima insentif fiskal yang berhasil mengendalikan inflasi:

  1. Kab. Aceh Barat Rp 9.532.909.000
  2. Kab. Aceh Besar Rp 9.597.631.000
  3. Kab. Aceh Selatan Rp 9.589.276.000
  4. Kota Langsa Rp 10.844.657.000
  5. Kab. Gayo Lues Rp 9.506.496.000
  6. Kota Gunungsitoli Rp 8.982.661.000
  7. Kota Payakumbuh Rp 9.138.406.000
  8. Kab. Indragiri Hilir Rp 9.492.022.000
  9. Kota Dumai Rp 10.353.065.000
  10. Kab. Bungo Rp 9.565.349.000
  11. Kab. Merangin Rp 10.820.277.000
  12. Kab. Banyuasin Rp 9.454.033.000
  13. Kab. Ogan Ilir Rp 9.591.545.000
  14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9.680.149.000
  15. Provinsi DKI Jakarta Rp 11.677.376.000
  16. Kab. Bekasi Rp 10.015.718.000
  17. Kab. Garut Rp 10.634.802.000
  18. Kab. Pangandaran Rp 11.081.589.000
  19. Kab. Jepara Rp 9.664.190.000
  20. Kab. Sleman Rp 10.021.848.000
  21. Kab. Banyuwangi Rp 12.290.240.000
  22. Kab. Sintang Rp 9.560.837.000
  23. Kab. Kayong Utara Rp 9.943.767.000
  24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 9.340.027.000
  25. Kab. Sukamara Rp 10.019.416.000
  26. Kota Bitung Rp 11.677.460.000
  27. Kab. Minahasa Selatan Rp 9.980.079.000
  28. Kab. Halmahera Timur Rp 10.275.276.000
  29. Kab. Halmahera Selatan Rp 9.480.979.000
  30. Kota Serang Rp 9.003.751.000
  31. Kab. Bangka Tengah Rp 10.310.410.000
  32. Provinsi Gorontalo Rp 8.982.597.000
  33. Kab. Pohuwato Rp 9.891.162.000. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore