BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya. (Dite Surendra/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex.
Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. Komisi ASN
Komisi ASN (KASN) dihapus dari draf revisi UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Belum ada penjelasan dari pemerintah maupun DPR RI terkait alasan penghapusan Komisi ASN. Hal ini lantaran dianggap kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama kurun waktu delapan tahun terakhir.
Bahkan, banyak yang belum tahu apa itu Komisi ASN dan apa saja tugas dan fungsinya.
Seluruh Pasal yang mengatur tentang Komisi ASN dalam UU No 5/2014 dihapus dalam draft revisi RUU ASN.
2. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK
Revisi UU ASN membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honore, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
