Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 21.59 WIB

Dokter Tatang Sebut David Ozora akan Jadi Pasiennya Seumur Hidup

David Ozora saat meyapa awak media di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023). David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo direncanakan pulang dari rumah sakit siang ini. Kondisi David sempat koma akibat penganiayaan pada 20 Februari 2 - Image

David Ozora saat meyapa awak media di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023). David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo direncanakan pulang dari rumah sakit siang ini. Kondisi David sempat koma akibat penganiayaan pada 20 Februari 2

JawaPos.com - Dokter Yeremia Tatang mengaku tidak pernah memberikan proyeksi jangka waktu perawatan kepada Cristalino David Ozora. Namun, David dipastikan akan terus menjadi pasiennya seumur hidupnya.

"Kita tidak pernah membuat proyeksi sampai 70 tahun, tapi sewaktu anak ini jadi pasien saya sampai dia Tuhan panggil, dia tetap akan jadi pasien saya," kata Tatang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri mengajukan permohonan restitusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk David senilai Rp 120,3 miliar. Nilai tersebut merupakan biaya perhitungan perawatan David sampai dengan usia 71 tahun, atau rata-rata masa hidup seseorang di Jakarta sesuai survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Tatang mengatakan, David tidak akan pulih 100 persen dari luka yang dialami akibat dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Oleh karena itu, perawatan berkala akan dilakukan kepada David. "Apapun gejala yang dia miliki nantinya, seterusnya dia akan tetap jadi pasien saya, saya tetap akan bertanggungjawab," jelas Tatang.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore