Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Juli 2023 | 19.40 WIB

Polisi Belum Terima Laporan Resmi Soal Penipuan Jetski dan Mobil Mewah Oleh Ajudan Pribadi

Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. (Facebook Ajudan Pribadi)

JawaPos.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dikabarkan dilaporkan kembali ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal dia belum lama ini dibebaskan dari kasus penipuan setelah berdamai dengan pelapornya di Polres Metro Jakarta Barat.
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya belum menerima laporan polisi kepada Ajudan Pribadi. Sejauh ini, baru sebatas aduan yang dibuat masyarakat.
 
"Belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim (Reserse Kriminal)," ujar Komang kepada wartawan, Senin (17/7).
 
 
Oleh sebab itu, Komang mendorong agar pelapor segera menbuat laporan polisi bila memang menjadi korban penipuan. Sehingga, penyidik bisa melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
 
“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelas Komang.
 
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikabarkan melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah pada 2022. Alhasil korban berinisial DH merugi hingga Rp 1,6 miliar.
 
 
Kuasa hukum korban, Hasbi Hasnan mengatakan, kliennya bertemu dengan Ajudan Pribadi pada Maret 2022 di Makassar. Ajudan Pribadi kemudian menawarkan penjualan jetski, di mana unithya berada di Batam.
 
Selanjutnya, pada April sampai Desember 2022, Ajudan Pribadi kembali menawarkan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Ajudan Pribadi kemudian meminta biaya tambahan kepada korban untuk proses pengiriman ke Kendari.
 
 
"Dia tawarkan unit-unit tersebut, korban mengirim biaya secara bertahap melakui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total 1,6 miliar. Tapi, barang itu tidak dikirimkan. Kemudian terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke polda," kata Hasbi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore