Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2023 | 21.58 WIB

Kronologi dan Fakta Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan di Tangsel

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

JawaPos.com – Beredar video viral yang memperlihatkan seorang suami sedang menganiaya istrinya. Peristiwa itu terjadi di halaman depan rumah dan disaksikan oleh warga. Alih-alih takut dan berhenti menganiaya sang istri, suami tersebut justru makin menjadi-jadi.  

Diketahui penganiayan yang dilakukan oleh Budyanto Jauhari,38, kepada istrinya Tiara Maharani ,21, terjadi di rumah kontrakan Serpong Park , Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7) Subuh.

Dari kasus penganiayaan tersebut beredar pula foto Tiara Maharani dengan kondisi wajah penuh luka. Budyanto Jauhari juga telah dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga korban.

Setelah viralnya kasus tersebut, hingga berujung pelaporan membuat netizen geram. Ada beberapa fakta kronologi dari peristiwa tersebut, dihimpun JawaPos.com dari berbagai sumber, Sabtu (15/7).

1. Suami Chat Perempuan Lain

Berawal dari Tiara Maharani yang memergoki sebuah pesan percakapan antara Budyanto Jauhari dengan perempuan lain. Dari dasar kecemburuan tersebut akhirnya penganiayaan terjadi, karena Budyanto Jauhari merasa tidak terima dipergoki.

Budyanto Jauhari sebagai pelaku penganiayaan tersulut emosi hingga secara terus-menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya, hingga mengalami luka. Pelaku sempat menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah, dan disaksikan oleh warga.

2. Orang Tua Korban Dipukul

Berawal dari ibu korban mendengar suara pintu terbuka, lalu mencoba mendatangi kamar sang anak dan melihat pelaku bersama korban. Ibu korban kaget karena melihat kondisi sang anak yang sudah penuh dengan luka di bagian hidung.

Ibu korban sempat melerai namun ikut terkena pukul oleh pelaku di bagian kepala. Melihat kejadian itu korban sempat kabur melalui jendela dan meminta bantuan warga, namun dikejar oleh pelaku dan tersulut emosi hingga penganiayaan terus terjadi.

3. Suami Tidak Ditahan

Terlepas dari kasus rumah tangga, penganiayaan atau KDRT tidak dapat dibenarkan dengan hal apapun. Dari kasus tersebut, akhirnya Budyanto Jauhari berhasil ditangkap oleh pengurus lingkungan setempat lalu diserahkan ke pihak polisi.

Penganiyaan tersebut dilaporkan pihak keluarga korban dengan nomor surat TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Namun yang membuat netizen geram juga pihak keluarga, pelaku tidak ditahan dengan alasan tindak pidana ringan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore