Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14.57 WIB

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama Suaminya, Istri Panji Gumilang Tidak Hadir

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

 
 
JawaPos.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada istri Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW) alias Siti Chotimah Rahayu. Namun, Farida tak memenuhi panggilan penyidik.
 
Pemeriksaan kepada Farida seharusnya dilaksanakan Jumat (14/7). Selain Farida, penyidik juga memanggil seorang pendeta yang hadir di antara shaf salat Idul Fitri.
 
“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
 
Menurutnya, FAW dan seorang pendeta tersebut dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama. Mereka diminta keterangan karena ada dalam video yang viral.
 
“Para saksi dimintai keterangan terkait keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al-Zaytun,” jelasnya.
 
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
 
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang. 
 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore