
Alwi Husen Maolana
JawaPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual (KS) dan revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jawa Barat, kemarin (13/7).
Vonis dijatuhkan setelah Alwi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dia terbukti melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Selain hukuman penjara, Alwi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun.
Atas vonis tersebut, IZH, kakak korban IK, mengatakan, hukuman tersebut memang sudah seharusnya diberikan sesuai dengan aturan hukum. Kendati begitu, pihaknya tetap merasa vonis tidak sesuai lantaran tak menyentuh kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Hanya berkutat pada UU ITE.
Kemudian, yang disesalkan, saat pembacaan vonis, dikemukakan kronologi kejadian yang cukup melukai korban. Sebab, dalam kronologi seolah kasus KS yang dialami hanya persetubuhan suka sama suka.
”Dari sisi korban, adik kami, tidak puas (atas vonis, Red). Karena apa yang dialami jauh lebih besar dari yang diputuskan hari ini,” ungkapnya saat dihubungi kemarin (13/7).
Karena itu, pihaknya berencana mengajukan laporan baru yang fokus pada KS yang dialami sang adik. Saat ini semua dipersiapkan, khususnya kondisi mental korban yang masih terguncang. Terutama setelah kasus viral dan mengalami sejumlah dampak sosial.
Selain itu, dia menegaskan bahwa rencana pelaporan aparat penegak hukum (APH) ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial akan tetap berjalan. Menurut dia, pelaporan itu dilakukan untuk menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang mereka hadapi selama proses hukum berjalan.
Mulai jaksa yang mencoba menormalisasi kekerasan seksual yang dialami sang adik, upaya meringankan terdakwa, hingga tindakan hakim yang memberikan lampu hijau adanya pleidoi dua kali. Bahkan soal salah seorang jaksa yang justru memvideokan sang adik ketika emosinya terguncang lantaran vonis ditunda sebelumnya. ”Itu akan tetap berlanjut,” tegasnya.
Dia berharap, dari kasus tersebut, pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim bisa berbenah diri. Dengan begitu, kejanggalan-kejanggalan yang mereka terima tak terjadi kembali kepada korban lainnya. ”Jangan sampai rasa keadilan masyarakat tidak terobati,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha bersyukur persidangan dengan terdakwa Alwi sudah selesai. ”Putusan perkara juga berjalan dengan baik,” katanya seusai putusan sidang Alwi seperti dilansir Radar Banten.
Panji mengungkapkan, dalam putusan sidang, hakim memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara itu dimusnahkan. Di antaranya, flash disk atau printout, termasuk file elektronik karena hal itu tidak ada dalam penuntutan umum. (mia/pur/c19/ttg)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
