Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 20.39 WIB

Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas

Alwi Husen Maolana - Image

Alwi Husen Maolana

JawaPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual (KS) dan revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jawa Barat, kemarin (13/7).

Vonis dijatuhkan setelah Alwi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dia terbukti melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.

Selain hukuman penjara, Alwi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun.

Atas vonis tersebut, IZH, kakak korban IK, mengatakan, hukuman tersebut memang sudah seharusnya diberikan sesuai dengan aturan hukum. Kendati begitu, pihaknya tetap merasa vonis tidak sesuai lantaran tak menyentuh kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Hanya berkutat pada UU ITE.

Kemudian, yang disesalkan, saat pembacaan vonis, dikemukakan kronologi kejadian yang cukup melukai korban. Sebab, dalam kronologi seolah kasus KS yang dialami hanya persetubuhan suka sama suka.

”Dari sisi korban, adik kami, tidak puas (atas vonis, Red). Karena apa yang dialami jauh lebih besar dari yang diputuskan hari ini,” ungkapnya saat dihubungi kemarin (13/7).

Karena itu, pihaknya berencana mengajukan laporan baru yang fokus pada KS yang dialami sang adik. Saat ini semua dipersiapkan, khususnya kondisi mental korban yang masih terguncang. Terutama setelah kasus viral dan mengalami sejumlah dampak sosial.

Selain itu, dia menegaskan bahwa rencana pelaporan aparat penegak hukum (APH) ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial akan tetap berjalan. Menurut dia, pelaporan itu dilakukan untuk menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang mereka hadapi selama proses hukum berjalan.

Mulai jaksa yang mencoba menormalisasi kekerasan seksual yang dialami sang adik, upaya meringankan terdakwa, hingga tindakan hakim yang memberikan lampu hijau adanya pleidoi dua kali. Bahkan soal salah seorang jaksa yang justru memvideokan sang adik ketika emosinya terguncang lantaran vonis ditunda sebelumnya. ”Itu akan tetap berlanjut,” tegasnya.

Dia berharap, dari kasus tersebut, pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim bisa berbenah diri. Dengan begitu, kejanggalan-kejanggalan yang mereka terima tak terjadi kembali kepada korban lainnya. ”Jangan sampai rasa keadilan masyarakat tidak terobati,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha bersyukur persidangan dengan terdakwa Alwi sudah selesai. ”Putusan perkara juga berjalan dengan baik,” katanya seusai putusan sidang Alwi seperti dilansir Radar Banten.

Panji mengungkapkan, dalam putusan sidang, hakim memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara itu dimusnahkan. Di antaranya, flash disk atau printout, termasuk file elektronik karena hal itu tidak ada dalam penuntutan umum. (mia/pur/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore