
Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memperdalam pemahaman terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar penanganan kasus lebih berpihak kepada korban.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang menyebut bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih ditemukan dengan pola no viral no justice. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam perspektif penanganan korban di tingkat aparat penegak hukum.
“Kalau kita melihat penanganan kasus di aparat penegak hukum, kalau tidak viral tidak akan ditangani. Atau yang kedua, kalau tidak didampingi lembaga layanan,” kata Ferry, Kamis (12/3).
Menurut Ferry, hal ini tidak terlepas dari masih terbatasnya pemahaman sebagian aparat terhadap isu kekerasan seksual dan perspektif korban. Karena itu, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan penerapan UU TPKS menjadi langkah penting yang terus didorong.
Ia menjelaskan Forum Pengada Layanan bersama Komnas Perempuan sejak 2024 telah menyusun model pelatihan terkait UU TPKS yang ditujukan bagi pendamping lembaga layanan masyarakat serta aparat penegak hukum. Upaya tersebut mulai diimplementasikan oleh kepolisian.
“Tahun ini Polri melalui Direktorat TPPO melakukan pelatihan untuk seluruh Polda di Indonesia. Ini menjadi harapan bahwa Undang-Undang TPKS harus dilatih dan benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Isu kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) sendiri masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya. Namun sebagian besar kasus tidak dilaporkan karena stigma sosial, rasa takut, serta keterbatasan akses layanan.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Media Roundtable bertajuk “Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual” yang diselenggarakan Yayasan IPAS Indonesia pada Kamis (12/3) dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional 2026.
Sementara itu, Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Franky, menegaskan pemerintah daerah didorong memperkuat sistem layanan bagi korban melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tataran koordinasi untuk layanan publik kekerasan terhadap perempuan dan anak menegaskan Pemprov dan Pemda untuk membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PPA). Hal ini bersifat wajib di setiap kota/kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, mengatakan sektor kesehatan memiliki peran penting dalam penanganan korban kekerasan karena sering menjadi pintu pertama korban mencari pertolongan.
“Kapasitas rumah sakit untuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih diperkuat karena beberapa penanganan seperti aborsi atas indikasi pada korban pemerkosaan membutuhkan kompetensi yang baik dan alat kesehatan yang lengkap,” katanya.
