
Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memperdalam pemahaman terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar penanganan kasus lebih berpihak kepada korban.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang menyebut bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih ditemukan dengan pola no viral no justice. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam perspektif penanganan korban di tingkat aparat penegak hukum.
“Kalau kita melihat penanganan kasus di aparat penegak hukum, kalau tidak viral tidak akan ditangani. Atau yang kedua, kalau tidak didampingi lembaga layanan,” kata Ferry, Kamis (12/3).
Menurut Ferry, hal ini tidak terlepas dari masih terbatasnya pemahaman sebagian aparat terhadap isu kekerasan seksual dan perspektif korban. Karena itu, peningkatan kapasitas aparat melalui pelatihan penerapan UU TPKS menjadi langkah penting yang terus didorong.
Ia menjelaskan Forum Pengada Layanan bersama Komnas Perempuan sejak 2024 telah menyusun model pelatihan terkait UU TPKS yang ditujukan bagi pendamping lembaga layanan masyarakat serta aparat penegak hukum. Upaya tersebut mulai diimplementasikan oleh kepolisian.
“Tahun ini Polri melalui Direktorat TPPO melakukan pelatihan untuk seluruh Polda di Indonesia. Ini menjadi harapan bahwa Undang-Undang TPKS harus dilatih dan benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Isu kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) sendiri masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya. Namun sebagian besar kasus tidak dilaporkan karena stigma sosial, rasa takut, serta keterbatasan akses layanan.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Media Roundtable bertajuk “Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual” yang diselenggarakan Yayasan IPAS Indonesia pada Kamis (12/3) dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional 2026.
Sementara itu, Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Franky, menegaskan pemerintah daerah didorong memperkuat sistem layanan bagi korban melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tataran koordinasi untuk layanan publik kekerasan terhadap perempuan dan anak menegaskan Pemprov dan Pemda untuk membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PPA). Hal ini bersifat wajib di setiap kota/kabupaten,” ujarnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
