Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 22.37 WIB

Rapat Paripurna Parlemen Setujui Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR dan pemerintah  resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR. Dengan ini beleid h - Image

Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna DPR. Dengan ini beleid h

 
JawaPos.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif. Sehingga, DPR RI akan mulai membahas revisi UU Desa.
 
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). 
 
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 
 
 
Poin krusial yang disetujui itu terkait masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 
 
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas sebwlumnya menyampaikan, penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 
 
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ucap Andi di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7). 
 
Berdasarkan itu,  Supratman  menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. 
 
Penyisipan satu pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
 
Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. 
 
 
Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun.
 
“Semoga dengan hasil yang kita capai semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa meningkatkan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ungkap Andi.
 
Baleg DPR RI juga menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sehingga, setiap desa bakal menerima transfer daerah kurang lebih Rp 2 miliar. 
 
 
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin, 3 Juli 2023. Komposisinya, empat dari sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 20 persen. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
 
Mulanya, besaran 20 persen ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka Terdapat total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa. 
 
Jika dinaikkan menjadi 15 persen maka kenaikannya Rp 100-300 juta per desa. Karena itu, Andi mengusulkan menjadi 20 persen agar per desa bisa mendapatkan Rp 2 miliar.
 
Dari usulan itu, empat fraksi menyetujuinya, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PAN, meminta agar persentasenya disesuaikan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa dapat minimal Rp 5 miliar atau naik 30 persen, dan Fraksi Partai Nasdem tidak hadir.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore