
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Sememi Surabaya (9/7).
JawaPos.com–Seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal dan diberikan tenggat waktu (deadline) hingga 2024. Sertifikasi halal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Awalnya sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian, pada 2020, aturan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, bagi pelaku industri skala mikro tak perlu khawatir terkait pembiayaan sertifikasi halal. Dia memastikan, pelaku mikro tidak dipungut biaya ketika mengurus sertifikasi halal.
”Saya minta gratis dan itu sudah ditetapkan bagi pelaku mikro. Jadi, jangan khawatir ya,” ujar Teten saat berkunjung di Pasar Sememi Surabaya, Minggu (9/7).
Selain menyoroti pembiayaan, Teten juga memberikan catatan terkait durasi pengurusan. Indonesia memiliki lebih kurang 30 juta pelaku UMKM. Jika menganut aturan dari UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM wajib bersertifikat halal pada 2024.
Pria kelahiran Garut itu menilai, durasi tersebut tidak realistis dan kurang lama. Teten mengungkapkan, pihaknya sudah mendorong dan menyampaikan apabila durasi wajib sertifikasi halal mundur paling tidak hingga 2025.
”Namun, pelaku UMKM lain perlu memastikan juga jika semua produksinya dilalui dengan proses berstandar halal,” imbuh Teten.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
