
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Sememi Surabaya (9/7).
JawaPos.com–Seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal dan diberikan tenggat waktu (deadline) hingga 2024. Sertifikasi halal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Awalnya sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian, pada 2020, aturan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, bagi pelaku industri skala mikro tak perlu khawatir terkait pembiayaan sertifikasi halal. Dia memastikan, pelaku mikro tidak dipungut biaya ketika mengurus sertifikasi halal.
”Saya minta gratis dan itu sudah ditetapkan bagi pelaku mikro. Jadi, jangan khawatir ya,” ujar Teten saat berkunjung di Pasar Sememi Surabaya, Minggu (9/7).
Selain menyoroti pembiayaan, Teten juga memberikan catatan terkait durasi pengurusan. Indonesia memiliki lebih kurang 30 juta pelaku UMKM. Jika menganut aturan dari UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM wajib bersertifikat halal pada 2024.
Pria kelahiran Garut itu menilai, durasi tersebut tidak realistis dan kurang lama. Teten mengungkapkan, pihaknya sudah mendorong dan menyampaikan apabila durasi wajib sertifikasi halal mundur paling tidak hingga 2025.
”Namun, pelaku UMKM lain perlu memastikan juga jika semua produksinya dilalui dengan proses berstandar halal,” imbuh Teten.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
