Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 02.44 WIB

Ada Angin Segar untuk Pelaku UMKM, Menkop UMKM Upayakan Deadline Sertifikasi Halal Diundurkan

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Sememi Surabaya (9/7). - Image

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengunjungi Pasar Sememi Surabaya (9/7).

JawaPos.com–Seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal dan diberikan tenggat waktu (deadline) hingga 2024. Sertifikasi halal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Awalnya sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian, pada 2020, aturan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, bagi pelaku industri skala mikro tak perlu khawatir terkait pembiayaan sertifikasi halal. Dia memastikan, pelaku mikro tidak dipungut biaya ketika mengurus sertifikasi halal.

”Saya minta gratis dan itu sudah ditetapkan bagi pelaku mikro. Jadi, jangan khawatir ya,” ujar Teten saat berkunjung di Pasar Sememi Surabaya, Minggu (9/7).

Selain menyoroti pembiayaan, Teten juga memberikan catatan terkait durasi pengurusan. Indonesia memiliki lebih kurang 30 juta pelaku UMKM. Jika menganut aturan dari UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM wajib bersertifikat halal pada 2024.

Pria kelahiran Garut itu menilai, durasi tersebut tidak realistis dan kurang lama. Teten mengungkapkan, pihaknya sudah mendorong dan menyampaikan apabila durasi wajib sertifikasi halal mundur paling tidak hingga 2025.

”Namun, pelaku UMKM lain perlu memastikan juga jika semua produksinya dilalui dengan proses berstandar halal,” imbuh Teten.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore