Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 21.36 WIB

Tuding Novel Baswedan Kritik Tanpa Dasar, Jubir KPK Ali Fikri Minta Polemik Kasus Endar Priantoro Diakhiri

 
 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Pol Endar Priantoro sudah kembali menempati jabatan tersebut.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin fokus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, dalam rangka pemberantasan korupsi. Ia pun menyebut, tudingan Novel Baswedan soal penugasan kembali Endar Priantoro tanpa dasar.
 
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/7).
 
Ali mengungkapkan, tudingan Novel Baswedan tersebut hanya asumsi tanpa didasari data dan bukti. Sebab, hal itu sering dilakukan Novel Baswedan. Ia melihat ada sentimen bernuansa sentimen pribadi.
 
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ucap Ali.
 
"Di mana, dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," sambungnya.
 
Sementara itu berkaitan dengan pengajuan banding administratif pemberhentian Brigjen Endar dari KPK ke Presiden Jokowi, kata Ali, aturan tersebut diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Adminisitratif dan Badan Pertimbangan ASN.
 
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya.
 
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," pungkas Ali.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore