Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 15.28 WIB

Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto yang Diduga Lakukan Transaksi Janggal Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto yang diduga memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar, pernah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kader PDI Perjuangan Mardani Maming. Dugaan transaksi mencurigakan itu berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri tersebut (Tri Suhartanto) merupakan satgas yang langsung menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Mardani Maming Bupati di Kalimantan Selatan, yang saat ini perkaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7).
 
Ali mengklaim, dugaan transaksi janggal ini tak ada kaitannya dengan tugas Tri selama di KPK. Menurutnya, transaksi itu diduga terkait dengan bisnis pribadi.
 
 
"Kalau dari penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi, seperti jual beli mobil dan lain-lain. Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu kan yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya menkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," ucap Ali.
 
Dugaan transaksi janggal Tri Suhartanto sebelumnya diungkap Novel Baswedan dalam kanal Youtube pribadinya. Novel mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar, yang diduga dilakukan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. 
 
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ungkap Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7).
 
Novel secara lantang menyebut transakai mencurigakan itu diduga dilakukan Tri Suhartanto, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2023.
 
"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," ujar Novel.
 
Namun, temuan PPATK itu tidak berjalan optimal. Novel menduga, Tri Suhartanto tidak bermain sendir dalam memuluskan aksinya.
 
"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?," pungkas Novel.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore