Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku sudah berusaha menolak ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemui Cristalino David Ozora. Dia berdalih sepeda motornya rusak, hingga tak memiliki saldo uang elektronik untuk menemui Dandy. Namun, pada akhirnya Dandy menjemput langsung Shane.
Shane menyatakan, pada saat di dalam mobil Rubicon setelah menjemput AG, dirinya masih menyarankan agar Dandy mengurungkan niatnya memukuli David. Permasalahan ini disarankan agar diselesaikan baik-baik. Namun, Dandy menolak.
"Yaudah lah gua nggak mau tahu lah, mereka (Dandy-AG) mesra-mesraan pak, saya nggak ada ngomong-ngomong apa lagi setelah itu," kata Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Setelah itu, Shane tidak pernah lagi mengingatkan Dandy untuk mengurungkan niat melakukan pemukulan. Hingga akhirnya mereka tiba di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Nggak ada sih pak, cuma sayanya udah risih aja," kata Shane.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.