Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19) menjadi saksi di sidang penganiayaan David Ozora.
JawaPos.com - Pengacara terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyesalkan saksi Anastasia Pretya Amanda tidak hadir saat pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini karena menurut Andreas, banyak keterangan Amanda di persidangan yang dianggap tidak sesuai.
"Apakah anda pernah diminta untuk menghadiri lie detector oleh pihak penyidik?," tanya Andreas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
"Pernah," jawab Amanda.
"Apakah saudara tidak hadir?," tanya lagi Andreas.
"Tidak hadir," jawa Amanda.
Andreas kemudian mempertanyakan alasan Amanda tidak hadir. Seharusnya Amanda hadir untuk membuktikan siapa yang benar dan berbohong.
"Apa alasannya?," tanya Andreas.
"Kondisi saat itu saya lagi sakit," jawab Amanda.
"Seperti sekarang? Itu penyidik sedang mau mengkonfirmasi kepada Mario saat itu dan Mario berani dan saya tidak melihat hasil yang menyatakan Mario bohong pada waktu itu, kenapa saksi tidak hadir aja pada saat itu, karena ini bertolak belakang ya. Karena di situ akan terungkap semua, membantu paling tidak siapa yang benar, syukur-syukur Mario yang bohong," timpal Andreas.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.