Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juli 2023 | 23.03 WIB

Sempat Disorot Tajam Terkait Kasus Rafael Alun, Kepercayaan Publik Terhadap Ditjen Pajak Kini Capai 83,7 Perse

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan. - Image

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat disorot akibat kasus yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan publik kini mencapai 83,7 persen.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, jumlah masyarakat yang mengetahui kasus Rafael cenderung menurun. Jika pada April 2023 angkanya mencapai 40,1 persen, memasuki Juni menjadi 36,6 persen.

“Sebanyak 83,7 persen masyarakat terhadap kerja DJP dalam mengelola hasil pajak,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan secara virtual, Minggu (2/7).

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak Kemenkeu yang mencapai 83,7 persen pada Juni merupakan sebuah prestasi yang layak diapresiasi. Pasalnya, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DJP hanya 53,7 persen.

Dalam catatan lain, Burhanuddin menjelaskan, di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, mayoritas tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang mengelola hasil pajak. Bahkan, tingkat kepercayaannya meningkat signifikan, termasuk mayoritas publik juga percaya untuk tetap membayar kewajiban pajaknya.

“Namun demikian, ada gap yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban pajak, sekitar 20 persen. Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak,” ungkap Burhanuddin.

Ke depan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan. Karenanya, imbau Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.

“Mayoritas masyarakat menganggap, menghukum lebih berat pegawai pajak yang terbukti korupsi 33 persen dan memecat pegawai pajak yang tidak bisa mempertanggung jawabkan kekayaannya yang melampaui kewajaran 29 persen, merupakan tindakan yang harus dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Burhanuddin.

Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 20-24 Juni 2023 dengan menempatkan 1.220 responden, serta tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore