JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, para santri Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap mendapatkan haknya. Para santri ini tidak boleh menjadi korban meski saat ini sekolah tersebut tengah disorot publik.
Muhadjir meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al Zaytun. Mengingat terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah di sana.
“Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut,” ujar Muhadjir.
Namun, mantan Mendikbud tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila. Bila terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia juga harus tetap diproses.
“Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal,” imbuhnya.
Muhadjir menghimbau kepada para orang tua wali dan santri untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah akan tetap menjamin keberlangsungan pesantren agar hak atas pendidikan kepada para santri tetap didapat.
“Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga,” jelasnya.
Selain itu, Muhadjir menambahkan jika para orang tua wali atau para siswa dimintai keterangan oleh pihak berwajib, untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan tidak ditutup-tutupi. Upaya ini akan turut mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti. “Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus.