Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 23.12 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Eks Kekasih Mario Dandy Pertimbangan Ajukan PK

 

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhad

 
JawaPos.com - Anak AG, eks kekasih Mario Dandy Satriyo harus menjalani 3,5 tahun penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Namun, AG kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai tindak lanjut kasasi ditolak.
 
"Kita lagi pertimbangkan upaya PK," kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
 
Mangatta menjelaskan, saat ini pengajuan PK masih dalam pembahasan keluarga AG. Di sisi lain, AG tetap kooperatif dengan menjalani penahanan di LPKA. 
 
"Dia akan menjalani hukuman tapi upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," jelasnya.
 
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Oleh karena itu, AG tetap divonis 3,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Tolak kasasi JPU dan anak," demikian putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6).
 
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister sejak 8 Juni 2023 dan diputus pada 13 Juni 2023 oleh Ketua Majelis Suharto.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum kasasi AG ditolak. Pertama alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti jugantelah mengadili AG sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
 
"Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak)," kata Sobandi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).
 
 
"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak," imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore