JawaPos.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terima didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp 8 triliun. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi untuk melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny Plate usai mendengarkan dakwaan Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Johnny Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, yang akan digelar pada Selasa (4/7) mendatang. Ia membantah dakwaan tersebut dan akan membuktikannya di persidangan.
"Nanti saya akan buktikan," tegas Johnny.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51," ucap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny diduga turut menerima aliran uang korupsi Rp 17,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," tegas Jaksa.
Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.