Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juni 2023 | 22.27 WIB

Bermula dari Video Call, Pegawai KPK Inisial M yang Lakukan Asusila Pernah Ajak Jalan Istri Tahanan ke Tegal

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hanya menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan korupsi berinisial M. Pegawai KPK yang diduga melakukan perbuatan asusila itu berinisial M, sebagaimana putusan kode etik dan pedoman perilaku, hanya dijatuhkan sanksi etik sedang berupa permohonan maaf.

Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M itu dijatuhkan Dewas KPK pada 12 April 2023. Sidang majelis etik itu dipimpin Harjono sebagai Ketua Majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.

"Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," demikian bunyi putusan, sebagaimana dikutip dalam salinan putusan Dewas KPK, Senin (26/6).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," sambungnya.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, pegawai KPK berinisial M bekerja di KPK sejak 5 Desember 2019. Ia saat ini bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK pada bagian registrasi. M bertugas mencatat register tahanan masuk dan tahanan keluar, monitoring masa tahanan, dan kontrol tahanan sakit.

Pegawai KPK berinisial M itu sudah berhubungan dengan BL, istri tahanan korupsi berinisial MS sejak September 2022. Pertemuan itu pertama kali saat BL berkunjung ke Rutan KPK.

"Bahwa terperiksa M menghubungi BL secara intens. Bisa pagi siang sore, tidak menentu. Awalnya hanya terkait kunjungan, namun lama kelamaan terjalin kedekatan karena M mengaku sedang ada permasalahan di rumah tangganya," bunyi petikan putusan Dewas KPK.

Dalam putusan Dewas KPK, M disebut sering melakukan panggilan video call dengan BL. Awalnya video call ngobrol biasa, namun lama kelamaan melakukan video call yang tidak pantas.

"Bahwa terperiksa M melakukan panggilan video call di beberapa tempat, pernah dilakukan poliklinik rutan K4, namun seringnya ketika di rumah," tulis putusan Dewas KPK.

Bahkan tak tanggung-tanggung, terperiksa M pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan
keluarga, rupanya M mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal.

"Di Tegal mereka jalan-jalan ke transmart, makan di solaria, dan nonton bioskop," demikian bunyi putusan itu.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut. "Sudah selesai diputus dalam sidang etik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu. "Iya benar," singkat Haris menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore