Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juni 2023 | 20.24 WIB

Yudi Purnomo Sarankan Keluarga Tahanan KPK yang Mendapat Perlakuan Asusila Lapor ke Polisi

 
 

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan. Menurut Yudi, oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang.
 
"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (25/6).
 
Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya oknum pegawai KPK itu, maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain. Bahkan, bisa saja akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK, terutama kaum wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
Karena itu, Yudi menyarankan kepada Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas KPK tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses pidana. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku.
 
Yudi lantas mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK bahwa komunikasi yang terbangun baik, langsung atau melalui alat komunikasi dengan pegawai KPK hanya berkaitan dengan pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.
 
"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," tegas Yudi.
 
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswesaj mengkritik keputusan Dewas KPK yang tak tegas dalam mengusut kasus dugaan penerimaan uang dan asusila yang dilakukan pegawai KPK. Menurut Novel, pegawai lembaga antirasuh yang terbukti bersalah itu hanya mendapat sanksi etik, tak sampai dipidanakan.

“Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK?,” cuit Novel, dalam akun twiter resminya, @nazaqistsha, Jumat (23/6) malam.

“Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung,” imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore