Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juni 2023 | 03.18 WIB

Dosen Berpaspor Singapura, Dirjen Silmy Karim Sebut Data Imigrasi dan Dukcapil Bakal Diintegrasikan

KEMBALI KE SINGAPURA: MB (kanan) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan didampingi petugas imigrasi kemarin. - Image

KEMBALI KE SINGAPURA: MB (kanan) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan didampingi petugas imigrasi kemarin.

JawaPos.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, kasus seperti Muhtar alias Yatno sebetulnya sudah coba diantisipasi sejak lama. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memproses pengoneksian data imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk diketahui, saat ini data dua lembaga tersebut belum terkoneksi secara penuh. Imbasnya, data kewarganegaraan yang dimiliki Kemenkum HAM belum tersambung dengan Ditjen Dukcapil. Terkait progres pengoneksian data, lanjut Silmy, saat ini upaya itu tengah berlangsung. ”Sekarang dalam proses,” ucapnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dengan terkoneksinya data (Ditjen) Imigrasi dan Dukcapil, semua data bisa tersambung secara digital satu sama lain. Hal itu akan memudahkan proses verifikasi dan validasi data. Soal lamanya waktu yang dibutuhkan, Silmy belum dapat membeberkan secara pasti. Ditjen Imigrasi saat ini sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi International Organization for Standardization (ISO). ”ISO ini sebagai syarat terkoneksinya imigrasi dengan dukcapil,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi tidak berkomentar banyak terkait kasus WN Singapura tersebut. Dia mengatakan, kasus itu sudah dituntaskan. Pihaknya sudah melakukan pencabutan semua dokumen. ”Baik akta kelahiran, KTP elektronik, (maupun) kartu keluarga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Ditjen Imigrasi baru saja mendeportasi Muhtar bin Bakri alias Yatno, dosen bahasa Inggris mereka di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur. Dosen itu berpaspor Singapura. Bahkan dia pernah menikah di Blitar.

Sosok Muhtar bin Bakri alias Yatno mendapat banyak catatan dari mantan mahasiswanya di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung. Salah satunya Mochammad Sholeh Sirri.

Dia mengatakan, Muhtar kerap berbicara dalam bahasa Melayu, aksennya ketika berbahasa Inggris pun sangat Melayu.

Ketika ditanya, Muhtar selalu mengaku dirinya dari luar Jawa. ”Tapi, ya tetap tak menyangka kalau dia warga Singapura dan kemudian ditangkap imigrasi,” kata Sirri yang kini sudah alumnus itu kepada Jawa Pos Radar Tulungagung kemarin (23/6).

Muhtar yang berpaspor Singapura membelalakkan mata karena terungkap bertahun-tahun memiliki KTP Indonesia meski paspornya tetap Singapura. Dia sudah dideportasi pada Kamis (22/6) lalu.

Kasus pria yang sudah hampir empat dekade tinggal di Indonesia itu terungkap saat dia berusaha mengganti nama di paspornya di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur. Itu dia lakukan karena hendak mengurus warisan keluarga di Singapura.

Muhtar diketahui pernah menetap di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Dia dikenal sebagai dosen dengan karakteristik ”killer” atau galak kepada mahasiswa.

Muhammad Ibnu, alumnus UIN SATU Tulungagung, kampus lain tempat Muhtar alias Yatno mengajar, mengatakan pernah diminta membenahi komputer di rumah dosennya itu di Desa Tunggulsari pada 2012. ”Saya cuma ketemu empat mata dengan Pak Yatno sekali saja. Dia hanya berkomunikasi memakai bahasa Indonesia. Namun, logatnya agak aneh,” ungkapnya.

Yatno, sepengetahuan Ibnu, sudah menikah dua kali. Kedua istrinya WNI.

Berdasar hasil pemeriksaan, Yatno masuk ke Indonesia pada 1984. Sampai 1998, dia sempat keluar masuk Indonesia hingga sepuluh kali. Yatno menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Tujuan kedatangan untuk menempuh pendidikan.

Semua aktivitasnya berjalan lancar karena Yatno menggunakan dokumen kependudukan Indonesia. Dia punya KTP, KK, bahkan akta kelahiran yang dikeluarkan Pemkab Tulungagung pada 2011. Diduga, dokumen tersebut diperoleh dengan cara ilegal. Sebab, kala itu sistem administrasi kependudukan nasional mudah direkayasa karena belum terhubung secara online.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore