Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam DPD RI di di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda
JawaPos.com - Pengaturan Undang-undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang telah ada dalam konstitusi negara. Musabanya, banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA, menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara, harus menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
“Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan,” kata Aji Mirni Mawarni, selaku Wakil Ketua Panitia Perancang Undang- Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), dalam uji sahih Draft RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (22/6).
Aji Mirni menerangkan, dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-undang bidang sumber daya alam.
“2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Jelas Aji Mirni.
Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini juga menyampaikan bahwa, hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” tegasnya.
Lebih lanjut, Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD terdiri dari: Klasifikasi Sumber Daya Alam; Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam; Pembagian Urusan Sumber Daya Alam; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pelindungan Sumber Daya Alam; Dana Abadi Sumber Daya Alam; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam. Penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatari oleh kondisi ril kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” harapnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Kedatangan kali ini, merupakan tindaklanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kegiatan uji sahih bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dan diikuti rombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni, dan kawan-kawan. Selain itu, uji sahih ini juga diikuti kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Kegiatan ini disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H, M.H, dan jajarannya.
RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam disusun oleh PPUU DPD RI. PPUU adalah Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR.
RUU ini merupakan RUU Inisitif yang disusun PPUU di tahun 2023. Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi. Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.
Dekan Fakultas Hukum Unmul, DR. Mahendra Putra Kurnia, S.H, M.H, menganggap RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir.
Sementara itu, salah satu aktivis yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro, mengatakan agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut diapresiasi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
